Ada sebagian orang melakukan transaksi riba dan memasukkan riba ke dalam kaidah "Kondisi darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang." Bagaimana hukumnya seseorang yang memiliki hutang; dia harus membayarnya atau dibawa ke pengadilan, akhirnya dia terlibat dalam praktek riba?
Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.