Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakan riba karena keterpaksaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakan Riba Karena Keterpaksaan

Pertanyaan

Ada sebagian orang melakukan transaksi riba dan memasukkan riba ke dalam kaidah "Kondisi darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang." Bagaimana hukumnya seseorang yang memiliki hutang; dia harus membayarnya atau dibawa ke pengadilan, akhirnya dia terlibat dalam praktek riba?

Jawaban

Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'