Pertama, riba itu diharamkan di setiap transaksi, dan dalam bentuk apapun kepada pemilik modal dan orang yang meminjam dengan sistem bunga baik peminjam tersebut orang miskin maupun orang kaya, dan keduanya sama-sama berdosa. Bahkan mereka berdua dan orang yang membantu mereka berdua dalam transaksi tersebut akan dilaknat, seperti pencatat dan saksinya, berdasarkan sifat umum ayat-ayat […]