Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya tentang orang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga ashar, dan setelah ashar tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya: apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?