Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa ibnu baaz (20): tentang kelakuan sebagian orang yang tidur sepanjang hari dan begadang di malam hari hingga waktu shubuh

10 tahun yang lalu
baca 3 menit
FATAWA PUASA IBNU BAAZ (20): Tentang Kelakuan Sebagian Orang yang Tidur Sepanjang Hari dan Begadang di Malam Hari Hingga Waktu Shubuh
image_pdfimage_print

tidur puasa

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya tentang orang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga ashar, dan setelah ashar tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya: apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab, “Tidak ada dosa untuk tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar. Hanyasaja perkara yang disyari’atkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah tidak begadang di malam hari dan hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail. Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

«تسحروا فإن في السحور بركة»

“Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.” Hadits ini telah disepakati keshahihannya.

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

«فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر»

“Pembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.” Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.

Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang sedang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjama’ah, dan waspada dari melalaikannya baik dengan tidur atau selainnya.

Sebagaiman pula diwajibkan bagi orang yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa melakukan seluruh amalan yang wajib dilakukan pada waktu-waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak melalaikannya dengan tidur atau selainnya.

Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki halal yang dibutukan olehnya dan keluarganya, dan tidak melalaikannya dengan tidur atau selainnya.

Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk selalu bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dalam setiak keadaan. Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syari’atkan. Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya. Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin agung.

Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.

MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/319