Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan selama masih dalam keadaan seperti itu. Jika dia sudah sembuh dan kuat, maka dia harus meng-qadha puasa yang ditinggalkan. Ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam […]