Saya sampaikan kepada Anda bahwa ibu saya berumur 66 tahun dan menderita penyakit gula darah selama tujuh tahun. Dia menjalani pengobatan sejak saat itu sampai sekarang. Pada tahun 1398 H dia menderita penyakit TBC.
Saya membawanya pergi ke Kuwait untuk berobat dan akhirnya dia dirawat inap di rumah sakit khusus penyakit dalam di sana pada tahun 1399 H dan 1400. Selama dua tahun dirawat di rumah sakit, penyakit TBC-nya membaik.
Kemudian, beliau keluar rumah sakit dan tinggal di rumah saya, sambil tetap menjalani pengobatan penyakit diabetes dan penyakit dalamnya. Setiap satu minggu sekali, dia melakukan kontrol ke rumah sakit.
Secara umum, tubuhnya sudah sangat lemah, disebabkan lanjut usia dan pengaruh penyakit yang sulit disembuhkan. Dia sekarang tidak mampu berpuasa karena setidaknya setiap dua jam sekali harus minum air.
Dokter juga melarangnya berpuasa sejak dua tahun lalu ketika berada di rumah sakit. Sebagaimana yang Anda ketahui, sebentar lagi datang bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, saya mohon penjelasan kepada Anda apa yang harus dia lakukan terkait (tidak puasanya) dua Ramadhan tahun lalu dan Ramadhan yang akan datang. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Semoga Allah memberi taufik dan kesehatan kepada Anda. Wassalam.
Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan selama masih dalam keadaan seperti itu. Jika dia sudah sembuh dan kuat, maka dia harus meng-qadha puasa yang ditinggalkan. Ini sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Jika sakitnya berlanjut, maka dia tidak wajib meng-qadha, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Allah Ta`ala berfirman ,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)
Dia wajib memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.