Ada beberapa aturan atau hukum yang diatur oleh syariat dalam hal poligami, di antaranya: 1. Tidak boleh mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan. Artinya, seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang perempuan kemudian menikahi lagi saudara perempuan istri, yakni iparnya. Sama saja, apakah itu adik atau kakak ipar, sekandung, seayah, atau seibu dengan istri, lalu […]