Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan membaca sistem perusahaan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa dewan direksi perusahaan tidak diperbolehkan menghapuskan utang-utang dalam kondisi-kondisi yang disebutkan di atas, bahkan dewan direksi perusahaan wajib berusaha dengan segenap tenaga untuk memperoleh seluruh hak legal yang dimiliki perusahaan pada pihak-pihak yang pailit, melakukan penggelapan uang perusahaan dan sebagainya; […]