Pekerjaan ini dinamakan syirkah (perserikatan atau kongsi) antara anda dan mereka dalam bertani. Anda sebagai pemodal dan mereka sebagai pengelola. Keuntungan yang diperoleh dibagi di antara anda dan mereka. Setiap orang mendapatkan bagian tertentu sesuai kesepakatan.
Jika tidak ada keuntungan yang diperoleh, anda rugi modal yang anda berikan dan mereka rugi kerja yang telah mereka lakukan. Mereka tidak boleh dibebani kerugian modal yang anda berikan seandainya terjadi kerugian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.