Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syirkah pertanian salah satu pihak sebagai pemodal dan pihak lain sebagai pengelola

setahun yang lalu
baca 1 menit
Syirkah Pertanian Salah Satu Pihak Sebagai Pemodal Dan Pihak Lain Sebagai Pengelola

Pertanyaan

Saya dan tiga orang lainnya bekerja sama untuk mengelola pertanian. Kami sepakat bahwa saya akan memberi mereka modal dan mereka yang mengelola pengerjaannya. Saya memberi mereka modal sebesar SR 200.000. Kami sepakat bahwa keuntungan atau kerugian akan ditanggung berempat untuk saya seperempat dan masing-masing mereka juga seperempat. Apakah kesepakatan seperti ini dibolehkan? Berilah kami penjelasan; semoga Allah membalas dan memberikan pertolongan dan taufik kepada anda.

Jawaban

Pekerjaan ini dinamakan syirkah (perserikatan atau kongsi) antara anda dan mereka dalam bertani. Anda sebagai pemodal dan mereka sebagai pengelola. Keuntungan yang diperoleh dibagi di antara anda dan mereka. Setiap orang mendapatkan bagian tertentu sesuai kesepakatan.

Jika tidak ada keuntungan yang diperoleh, anda rugi modal yang anda berikan dan mereka rugi kerja yang telah mereka lakukan. Mereka tidak boleh dibebani kerugian modal yang anda berikan seandainya terjadi kerugian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'