Permintaan ayah perempuan untuk mengulang akad nikah dengan penghulu lain setelah terjadi akad nikah secara sah beberapa waktu karena ada kesalahpahaman antara dia dan penghulu pertama, menurut Islam, adalah permintaan yang tidak diperbolehkan dan tidak bisa dibenarkan. Permintaan tersebut tidak seharusnya dituruti karena sesungguhnya jika akad nikah yang pertama telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan […]