Permintaan ayah perempuan untuk mengulang akad nikah dengan penghulu lain setelah terjadi akad nikah secara sah beberapa waktu karena ada kesalahpahaman antara dia dan penghulu pertama, menurut Islam, adalah permintaan yang tidak diperbolehkan dan tidak bisa dibenarkan.
Permintaan tersebut tidak seharusnya dituruti karena sesungguhnya jika akad nikah yang pertama telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan tidak ada hal-hal yang membatalkannya, maka akad nikah tersebut sah.
Syariat Islam tidak sepantasnya dipermainkan hanya karena balas dendam, permusuhan, dan pertengkaran. Oleh karena itu, ayah istri tersebut wajib membayar kafarat (denda) sumpah karena dia tidak bisa memenuhi sumpahnya.
Kami nasihatkan kepadanya agar menjaga sumpah dan tidak menjadikan nama Allah dalam sumpah sebagai penghalang. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jagalah sumpahmu” (QS. Al-Maa-idah: 89)
Allah Ta’ala juga berfirman,
” Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang” (QS. Al-baqarah: 224)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.