Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di gereja. Itu bagaimana, ya? Mohon bantu dijelaskan. Apakah itu termasuk dalam bantu-membantu dalam agama mereka? Jawab: Seorang muslim tidak boleh bemuamalah (jual beli, sewa menyewa, layanan jasa, dan semisalnya) dengan orang kafir dalam perkara yang […]