Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dan itu dilakukan sebagai tindakan perhormatan, maka jamuan itu boleh-boleh saja, baik dibiayai oleh pihak yang bersalah, korban, atau siapa pun. Namun apabila jamuan itu merupakan hukuman, maka ini berarti takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim) dengan harta, sementara pemberian hukuman harus melalui keputusan hakim syariat. Tidak […]