Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perdamaian melalui jamuan makan yang disediakan oleh pihak yang bersalah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perdamaian Melalui Jamuan Makan Yang Disediakan Oleh Pihak Yang Bersalah

Pertanyaan

Berbagai permasalahan antarsuku kerap kali terjadi, terutama terkait karib kerabat dan saudara. Kebanyakan kasus adalah tindak pidana yang harus diselesaikan melalui prosedur hukum resmi. Anda mengetahui bahwa perdamaian memiliki banyak keutamaan. Perdamaian ini berakhir dengan undangan makan malam atau makan siang dari satu pihak kepada pihak lain, dan biayanya ditanggung oleh pihak yang salah dan donatur yang ikut membantu. Setelah itu, akan ada permintaan-pemberian maaf dan pemecahan solusi untuk meredakan kekacauan, kerusuhan, dan lain sebagainya. Apakah jamuan makan seperti ini terlarang atau tidak?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dan itu dilakukan sebagai tindakan perhormatan, maka jamuan itu boleh-boleh saja, baik dibiayai oleh pihak yang bersalah, korban, atau siapa pun. Namun apabila jamuan itu merupakan hukuman, maka ini berarti takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim) dengan harta, sementara pemberian hukuman harus melalui keputusan hakim syariat. Tidak ada masalah jika orang tersebut melakukannya secara sukarela.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'