Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh pemilik barang yang sudah lama. Karena, nilai barang dari keduanya berbeda. Ini adalah jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan tidak terlarang, jika dalam akad tidak ada saling menetapkan syarat tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]