Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tukar tambah barang yang lama dengan yang baru

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru

Pertanyaan

Di dekat kami, ada toko tukar tambah perabot rumah tangga. Prosedurnya adalah Anda menyerahkan lemari es atau mesin cuci lama ke toko tersebut, lalu dibeli. Kemudian, Anda membeli lemari es baru atau perabot lainnya kepada toko tersebut dengan hanya membayar selisih harga antara keduanya. Bagaimana hukum jual beli ini?

Jawaban

Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh pemilik barang yang sudah lama. Karena, nilai barang dari keduanya berbeda. Ini adalah jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan tidak terlarang, jika dalam akad tidak ada saling menetapkan syarat tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'