Tidak boleh mengambil upah atas penggunaan izin usaha seseorang yang memanfaatkannya melalui akad sewa, karena ada peraturan negara yang melarangnya. Negara melarang hal itu atas pertimbangan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.