Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil upah atas penyewaan surat izin usaha

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Upah Atas Penyewaan Surat Izin Usaha

Pertanyaan

Saat ini di negara-negara teluk, terutama di Bahrain, terjadi fenomena baru berupa tindakan warga negara yang meminta izin usaha agar dapat menjalankan bisnis atau usaha. Namun yang menjadi masalah adalah pemilik izin tersebut justru menyewakannya kepada orang lain yang dia datangkan dari India. Padahal, negara melarang pemilik surat izin itu untuk menyewakannya kepada orang lain. Peruntukan izin itu hanyalah untuk pribadi. Intinya, apakah boleh mengambil upah atas izin usaha yang bukan merupakan barang seperti rumah, tanah pertanian, mobil atau alat pengangkut, yang dapat diambil manfaatnya langsung?

Jawaban

Tidak boleh mengambil upah atas penggunaan izin usaha seseorang yang memanfaatkannya melalui akad sewa, karena ada peraturan negara yang melarangnya. Negara melarang hal itu atas pertimbangan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'