Pertama, Wasiat dilaksanakan pada batas sepertiga dari semua jumlah hartanya. Kedua, Pendapatan dari sepertiga itu disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun dan meronovasi masjid, menolong orang-orang fakir, dan membantu jihad fi sabilillah. Ketiga, Disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan di antara anak laki-laki dan perempuannya, baik yang masih kecil ataupun yang sudah besar, serta keturunan mereka […]