Barangsiapa menyerahkan uangnya untuk disimpan atau dimudharabahkan kepada pihak terpercaya, lalu mempercayakan pembayaran zakat padanya dan pihak ini membayarkan zakatnya mewakili dirinya, maka pemilik uang tersebut terbebas dari kewajiban menzakatinya. Namun apabila pihak tersebut belum mengeluarkan zakatnya atau pemilik uang ragu apakah telah dikeluarkan zakatnya, maka pemilik uang wajib mengeluarkan zakatnya; sebab hukum asalnya adalah […]