Tidak boleh menjual mobil baik secara tunai maupun tenggang waktu dengan kredit atau bukan kredit kecuali setelah pemiliknya memiliki barang tersebut menjadi miliknya, dan menerimanya dengan penerimaan yang penuh, yaitu pembeli pertama menerima barangnya, dan memilikinya, kemudian memindahkan barang tersebut menjadi miliknya sendiri. Hanya dengan memperoleh dokumen pabean sebelum menerima mobil dan memilikinya dengan penuh […]