Tidak boleh menjual mobil baik secara tunai maupun tenggang waktu dengan kredit atau bukan kredit kecuali setelah pemiliknya memiliki barang tersebut menjadi miliknya, dan menerimanya dengan penerimaan yang penuh, yaitu pembeli pertama menerima barangnya, dan memilikinya, kemudian memindahkan barang tersebut menjadi miliknya sendiri. Hanya dengan memperoleh dokumen pabean sebelum menerima mobil dan memilikinya dengan penuh bukan berarti sah kepemilikan dan penerimaan mobil.
Dengan demikian maka penjualan mobil dengan dokumen pabean sebelum memilikinya dan menerimanya secara penuh adalah termasuk penjualan yang batil. Haram hukum transaksi dengannya, wajib membatalkannya, dan mengembalikan harga kepada pemiliknya, serta tidak diizinkan mengambil harganya kecuali dengan melakukan akad baru setelah pembeli memiliki mobil, dan menerimanya secara penuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.