Dibolehkan untuk menentukan persentase laba secara umum lalu dibagikan kepada para pemegang saham, misalnya 1/10 (10%) atau 1/20 yang sama dengan 5%. Pembagian seperti ini bukan merupakan penentuan jumlah nominal laba (yang menjadikannya sebagai riba). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.