Berbagai perusahaan yang ada di Arab Saudi saat ini, seperti yang bergerak di bidang ternak dan bank pertanian, membagi labanya dengan cara sebagai berikut:
5 % sebagai imbalan atas pengelolaan perusahaan, 15 % untuk cadangan, dan tidak kurang dari 5% dibagikan kepada para pemegang saham sebagai pembagian awal. Cadangan akan dibagikan kepada para pemegang saham ketika jumlahnya telah mencapai setengah dari modal perusahaan. Pertanyaannya, apakah penentuan 5% dalam pembagian laba masuk dalam kategori riba?
Sebab, laba itu telah ditentukan di awal dengan kadar tidak kurang dari 5%, padahal sangat dimungkinkan bagi mereka untuk membagi laba dengan persentase lebih besar dari itu. Apa hukum pernyataan mereka bahwa laba untuk para pemegang saham tidak kurang dari 5%?
Dibolehkan untuk menentukan persentase laba secara umum lalu dibagikan kepada para pemegang saham, misalnya 1/10 (10%) atau 1/20 yang sama dengan 5%. Pembagian seperti ini bukan merupakan penentuan jumlah nominal laba (yang menjadikannya sebagai riba).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.