Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang ayah memberikan sebuah aset tetap kepada sebagian anak semasa hidup, maka lebih baik dibagikan kepada seluruhnya setelah dia wafat sebagai pembebasan tanggungan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seorang Ayah Memberikan Sebuah Aset Tetap kepada Sebagian Anak Semasa Hidup, Maka Lebih Baik Dibagikan Kepada Seluruhnya Setelah Dia Wafat Sebagai Pembebasan Tanggungan

Pertanyaan

Ayah saya telah meninggal dunia. Sebelum meninggal dunia, beliau telah membagikan harta kepada anak-anaknya; tiga laki-laki dan tiga perempuan. Sebelum membagikan sawah dan rumah, dia telah memberi setiap anak laki-laki sebidang tanah untuk dijadikan tempat tinggal. Kami sebagai anak-anaknya telah membangunkan sebuah rumah untuknya bersama keluarga. Apakah saudara-saudara perempuan kami yang telah menikah juga mempunyai hak terhadap rumah yang kami bangun dengan biaya kami sendiri dan telah kami tempati, tanpa menggunakan uang ayah kami sama sekali? Ringkasnya, apakah saudari-saudari kami memiliki hak atas tanah yang diberikan kepada kami oleh ayah, sedangkan kami telah membangun di atasnya dengan uang kami sendiri, seperti yang telah kami sebutkan?

Jawaban

Jika saudari-saudari Anda mengikhlaskannya, maka Anda tidak berdosa. Namun jika mereka tidak merelakannya, maka mereka wajib diberi hak masing-masing dari tanah tersebut sesuai bagian waris, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.