Pertama, jika seorang pria menikahi seorang wanita dengan syarat tahlil (menikah dengan orang lain sekadar untuk menghalalkan rujuk), berniat tahlil atau bersepakat untuk tahlil maka akadnya batil dan nikahnya tidak sah. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, “Bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil (lelaki yang menikahi seorang wanita dengan […]