Jika talak pertama adalah talak tiga maka dia tidak lagi halal bagi mantan suaminya sampai dia menikah dengan lelaki lain, yaitu pernikahan yang berdasarkan keinginan dan bukan nikah tahlil (pernikahan yang dilakukan berdasarkan skenario agar istri halal dinikahi lagi oleh suami sebelumnya -ed) kemudian suami yang baru ini menggaulinya sebagaimana layaknya suami-istri. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Tafsir kata nikah di sini adalah berhubungan badan. Dari Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata,
” Istri Rifa`ah mendatangi Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, aku dulu adalah istri Rifa`ah al-Qurazhi kemudian dia menceraikanku. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin az-Zubair setelahnya dan kepunyaannya itu seperti rumbai-rumbai pakaian”. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tersenyum (mendengar ucapan wanita tersebut) seraya berkata, “Apakah kamu ingin kembali lagi kepada Rifa`ah? Tidak boleh, sampai kamu bisa merasakan kenikmatan bersebadan dengannya dan dia merasakan kenikmatan bersebadan denganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.