Laki-laki yang menyelamatkan seorang wanita non-mahram dari kecelakaan tidak menjadi mahram baginya. Sebab, hubungan mahram terwujud dengan adanya nasab, pernikahan, atau susuan. Ini sebagaimana yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran dan Sunnah. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa jika seorang lelaki menyelamatkan wanita lalu dia menjadi mahramnya, maka ini tidak ada dasarnya sama sekali di […]