Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

laki-laki yang menyelamatkan seorang perempuan dari kecelakaan tidak menjadi mahramnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Laki-laki Yang Menyelamatkan Seorang Perempuan Dari Kecelakaan Tidak Menjadi Mahramnya

Pertanyaan

Terjadi kebakaran di rumah keluarga istri saya yang diakibatkan oleh meledaknya oven di dalam rumah. Kebakaran tersebut mengakibatkan saudari istri saya terkena kobaran api. Berkat pertolongan Allah Subhanahu wa Ta`ala, saya berhasil menyelamatkan nyawa saudari istri saya tersebut dan dapat mengendalikan kondisi. Meskipun efek dari kebakaran itu kedua tangan dan wajahnya mengalami luka bakar. Pertanyaannya, apakah saudari istri saya itu menjadi saudari saya dan berubah status sebagai mahram bagi saya?

Jawaban

Laki-laki yang menyelamatkan seorang wanita non-mahram dari kecelakaan tidak menjadi mahram baginya. Sebab, hubungan mahram terwujud dengan adanya nasab, pernikahan, atau susuan. Ini sebagaimana yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran dan Sunnah. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa jika seorang lelaki menyelamatkan wanita lalu dia menjadi mahramnya, maka ini tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syariat. Itu merupakan pernyataan yang tidak benar. Meskipun begitu, Insya Allah atas jasa tersebut Anda mendapatkan pahala yang besar dari-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'