Puasa orang tersebut tidak batal dan dia tidak wajib meng-qadha-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء “Orang yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha. Adapun orang yang sengaja muntah, maka dia wajib meng-qadha.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan […]