Dibolehkan mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup yang tidak mampu menunaikannya. Namun satu orang tidak boleh melaksanakan satu kali haji untuk dua orang, karena satu haji hanya menggugurkan kewajiban satu orang, demikian juga dengan umrah. Seseorang yang menunaikan haji dan umrah untuk orang lain dalam satu tahun itu […]