Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakili haji hanya untuk satu orang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakili Haji Hanya Untuk Satu Orang

Pertanyaan

Apakah boleh mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup? Teman saya mempunyai ayah yang telah meninggal dunia. Dia ingin mewakili menghajikan ayahnya. Apakah hal itu dibolehkan dan keduanya mendapatkan pahala? Dia juga ingin menghajikan untuk ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, walaupun ibunya tersebut tidak sakit. Apakah dia boleh menunaikan haji satu kali untuk ayahnya, ibunya dan dirinya sendiri, ataukah dia harus berhaji untuk mereka setiap orang satu kali haji, ataukah hal itu tidak dibolehkan? Maksud saya, menghajikan mereka.

Jawaban

Dibolehkan mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup yang tidak mampu menunaikannya. Namun satu orang tidak boleh melaksanakan satu kali haji untuk dua orang, karena satu haji hanya menggugurkan kewajiban satu orang, demikian juga dengan umrah.

Seseorang yang menunaikan haji dan umrah untuk orang lain dalam satu tahun itu baru dihukumi sah jika sebelumnya dia telah menunaikan haji dan umrah untuk dirinya sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'