Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri menjadikan seluruh warisan dari suaminya sebagai wakaf untuk diri sang suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Menjadikan Seluruh Warisan Dari Suaminya Sebagai Wakaf Untuk Diri Sang Suami

Pertanyaan

Seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan untuk istrinya uang sejumlah empat ratus lima puluh ribu riyal, yaitu nilai ganti rumah yang diwarisinya dari ibunya. Almarhum tidak memiliki ahli waris selain istrinya karena ia mandul dan tidak dapat memiliki anak. Ia juga tidak memiliki ashabah. Istrinya bermaksud menginfakkan uang itu untuk membangun masjid sebagai wakaf kepada Allah atas nama suami, ibu suami, dan dirinya. Apakah tindakan ini diperbolehkan oleh syariat atau tidak?

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka hal itu dibolehkan karena itu merupakan kebajikan dan kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'