Seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan untuk istrinya uang sejumlah empat ratus lima puluh ribu riyal, yaitu nilai ganti rumah yang diwarisinya dari ibunya. Almarhum tidak memiliki ahli waris selain istrinya karena ia mandul dan tidak dapat memiliki anak. Ia juga tidak memiliki ashabah. Istrinya bermaksud menginfakkan uang itu untuk membangun masjid sebagai wakaf kepada Allah atas nama suami, ibu suami, dan dirinya. Apakah tindakan ini diperbolehkan oleh syariat atau tidak?
Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka hal itu dibolehkan karena itu merupakan kebajikan dan kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.