Meninggal Dunia Tanpa Berwasiat
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
seseorang meninggal dunia tanpa berwasiat, lalu ahli waris yang sudah dewasa memutuskan untuk bersedekah dari harta mendiang
Jika ahli waris telah dewasa dan sedekah itu diberikan atas izin mereka, maka hal itu diperbolehkan dan mereka mendapat pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat
#bersedekah-dari-harta-mendiang
Selengkapnya
Tag Terkait
meninggal-dunia-tanpa-berwasiat
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari