Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang meninggal dunia tanpa berwasiat, lalu ahli waris yang sudah dewasa memutuskan untuk bersedekah dari harta mendiang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Meninggal Dunia Tanpa Berwasiat, Lalu Ahli Waris Yang Sudah Dewasa Memutuskan Untuk Bersedekah Dari Harta Mendiang

Pertanyaan

Bapak kami telah meninggal dunia --semoga Allah merahmatinya-- tanpa berwasiat apa pun. Beliau meninggalkan perkebunan kurma dan tidak memiliki utang, alhamdulillah. Ahli warisnya telah dewasa. Mereka menyedekahkan sepertiga perkebunan kurma milik almarhum beserta tanahnya. Hasil wakaf tersebut digunakan untuk satu atau dua ekor kurban, dan sisanya untuk amal kebaikan berpahala yang lainnya. Apakah pemberian tersebut diperbolehkan oleh syariat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi pahala dan menjaga Anda.

Jawaban

Jika ahli waris telah dewasa dan sedekah itu diberikan atas izin mereka, maka hal itu diperbolehkan dan mereka mendapat pahala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.