Apabila sesuatu yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut, baik berupa barang maupun uang, mempunyai nilai yang umumnya diingikan dan dicari oleh orang, maka ia wajib diumumkan dengan cara-cara yang dapat dilakukan. Misalnya dengan menempel pengumuman di kantor-kantor perusahan bus tersebut dan di bus-busnya, juga dengan mengumumkannya di depan pintu-pintu masjid yang dekat dengan kantor-kantor bus […]