Apabila sesuatu yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut, baik berupa barang maupun uang, mempunyai nilai yang umumnya diingikan dan dicari oleh orang, maka ia wajib diumumkan dengan cara-cara yang dapat dilakukan. Misalnya dengan menempel pengumuman di kantor-kantor perusahan bus tersebut dan di bus-busnya, juga dengan mengumumkannya di depan pintu-pintu masjid yang dekat dengan kantor-kantor bus tersebut setelah shalat Jumat.
Dapat juga disampaikan pengumuman di radio, koran dan televisi jika memang dapat dilakukan. Apabila pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya, maka barang tersebut diserahkan kepadanya. Apabila pemiliknya tidak juga datang hingga satu tahun, maka barang tersebut dijual dan hasil penjualannya adalah milik perusahaan. Dan perusahaan tersebut boleh menyedekahkan hasil penjualannya tersebut untuk proyek-proyek sosial.
Apabila pemiliknya datang, maka perusahaan memberitahunya tentang apa yang telah dilakukan terhadap barang miliknya. Apabila pemiliknya merelakannya maka perusahaan terbebas dari tanggung jawab, namun jika dia tidak merelakannya maka perusahaan harus menggantinya dengan uang senilai hasil penjualannya. Adapun jika barang yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut pada umumnya tidak diinginkan oleh orang, maka ia tidak perlu diumumkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.