Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengumumkan barang temuan dengan berbagai media

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengumumkan Barang Temuan Dengan Berbagai Media

Pertanyaan

Sejak dimulainya pengoperasian bus-bus perusahaan di dalam dan antar kota di Kerajaan Arab Saudi, kami mendapatkan masalah yang kami ringkas berikut ini: Seringkali penumpang lupa dengan bawaan mereka, di antaranya adalah uang, dan mereka meninggalkannya di dalam bus. Hingga saat ini, sudah banyak terkumpul barang milik penumpang yang ditemukan di dalam bus yang di antaranya tidak mempunyai nilai sama sekali. Perusahaan telah menyediakan tempat khusus untuk barang-barang milik para penumpang yang ditemukan. Akan tetapi setelah berlalu beberapa bulan, tidak seorang pun datang untuk mengambilnya. Beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian bus-bus tersebut telah mengusulkan sejumlah solusi untuk mengatasi masalah ini. Akan tetapi kami melihat perlu menyampaikan masalah ini kepada Anda untuk mendapatkan pendapat Anda tentang apa yang harus kami lakukan terhadap barang-barang milik para penumpang yang kami temukan di mobil-mobil penumpang, baik itu berupa uang, barang-barang bernilai atau yang tidak bernilai sama sekali. Sebelumnya kami sampaikan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kesudian Anda memberikan pemahaman terhadap kami tentang syariat kita yang agung.

Jawaban

Apabila sesuatu yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut, baik berupa barang maupun uang, mempunyai nilai yang umumnya diingikan dan dicari oleh orang, maka ia wajib diumumkan dengan cara-cara yang dapat dilakukan. Misalnya dengan menempel pengumuman di kantor-kantor perusahan bus tersebut dan di bus-busnya, juga dengan mengumumkannya di depan pintu-pintu masjid yang dekat dengan kantor-kantor bus tersebut setelah shalat Jumat.

Dapat juga disampaikan pengumuman di radio, koran dan televisi jika memang dapat dilakukan. Apabila pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya, maka barang tersebut diserahkan kepadanya. Apabila pemiliknya tidak juga datang hingga satu tahun, maka barang tersebut dijual dan hasil penjualannya adalah milik perusahaan. Dan perusahaan tersebut boleh menyedekahkan hasil penjualannya tersebut untuk proyek-proyek sosial.

Apabila pemiliknya datang, maka perusahaan memberitahunya tentang apa yang telah dilakukan terhadap barang miliknya. Apabila pemiliknya merelakannya maka perusahaan terbebas dari tanggung jawab, namun jika dia tidak merelakannya maka perusahaan harus menggantinya dengan uang senilai hasil penjualannya. Adapun jika barang yang ditemukan di dalam bus-bus tersebut pada umumnya tidak diinginkan oleh orang, maka ia tidak perlu diumumkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'