Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwasanya hal itu tidaklah memenuhi syarat aqiqah, karena ia lakukan untuk mempertahankan hartanya saja (bukan untuk aqiqah), baik ia sampaikan ketamunya ataupun tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.