Ada seseorang yang membeli beberapa ekor hewan sebagai jimat anaknya. Ia hendak menyembelihnya satu sampai dua hari setelah itu, dengan tujuan agar tetangga yang berada di sekitarnya bisa ikut berkumpul.
Lalu, datanglah seorang tamu dan ia sembelih salah satunya. Ia ceritakan kepadanya bahwa itu adalah hewan yang disembelih sebagai jimat anaknya. Setelah itu, ia diberitahu bahwa hewan tersebut tidak memenuhi syarat akikah.
Kalau misalnya tidak ia ceritakan kepada si tamu dan tamu itu mengira bahwa hidangannya adalah bentuk penghormatan baginya, maka mohon dijelaskan kepada kami bagaimana tentang masalah ini.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwasanya hal itu tidaklah memenuhi syarat aqiqah, karena ia lakukan untuk mempertahankan hartanya saja (bukan untuk aqiqah), baik ia sampaikan ketamunya ataupun tidak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.