Setelah mengkaji pertanyaan di atas, maka Komite menulis jawaban sebagai berikut: Mengingat wakaf tersebut adalah untuk berbuka orang-orang yang berpuasa, maka hasilnya tidak boleh digunakan untuk membeli karpet masjid yang disebutkan. Bahkan, sisa dari keperluan orang-orang yang berpuasa di masjid asy-Syeikh Abdullah bin Abdullathif tersebut harus digunakan untuk berbuka orang-orang yang berpuasa di masjid lain. […]