Setelah mengkaji pertanyaan di atas, maka Komite menulis jawaban sebagai berikut: Mengingat wakaf tersebut adalah untuk berbuka orang-orang yang berpuasa, maka hasilnya tidak boleh digunakan untuk membeli karpet masjid yang disebutkan.
Bahkan, sisa dari keperluan orang-orang yang berpuasa di masjid asy-Syeikh Abdullah bin Abdullathif tersebut harus digunakan untuk berbuka orang-orang yang berpuasa di masjid lain. Hal ini demi menjaga keinginan para pemberi wakaf karena ketetapan pewakaf adalah seperti nash dari syari` (Allah dan Rasul-Nya) dari sisi maksud dan tujuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.