Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakaf untuk berbuka puasa orang tidak boleh digunakan untuk melengkapi permadani masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wakaf Untuk Berbuka Puasa Orang Tidak Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Permadani Masjid

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan dari Direktur Umum Wakaf di Wilayah Tengah dan Timur kepada Ketua Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Agama yang dilimpahkan kepada Ketua Umum Badan Senior Ulama, nomor 2/1813, tanggl 9/11/1392 H. Pertanyaannya adalah: Apakah boleh melengkapi karpet masjid Syeikh Abdullah bin Abdullathif di Dakhnah dengan hasil wakaf yang diperuntukkan untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa?

Jawaban

Setelah mengkaji pertanyaan di atas, maka Komite menulis jawaban sebagai berikut: Mengingat wakaf tersebut adalah untuk berbuka orang-orang yang berpuasa, maka hasilnya tidak boleh digunakan untuk membeli karpet masjid yang disebutkan.

Bahkan, sisa dari keperluan orang-orang yang berpuasa di masjid asy-Syeikh Abdullah bin Abdullathif tersebut harus digunakan untuk berbuka orang-orang yang berpuasa di masjid lain. Hal ini demi menjaga keinginan para pemberi wakaf karena ketetapan pewakaf adalah seperti nash dari syari` (Allah dan Rasul-Nya) dari sisi maksud dan tujuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'