Mengembalikan Gandum Dengan Berat Yang Sama
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
meminjam sejumlah biji gandum untuk ditanam lalu mengembalikannya dengan berat yang sama
Jika persoalannya memang seperti yang telah dipaparkan dan statusnya sebagai pinjaman, maka kegiatan seperti ini tidak terlarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#meminjam-biji-gandum
Selengkapnya
Tag Terkait
mengembalikan-gandum-dengan-berat-yang-sama
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari