Saya adalah salah seorang yang berprofesi sebagai petani. Terkadang saya membutuhkan beberapa jenis biji tanaman dari warga setempat lantaran saya tidak memilikinya. Ketika mengambil biji tersebut, saya mengatakan kepada pemiliknya bahwa sejumlah biji gandum yang saya ambil ini, umpamanya, akan saya kembalikan lagi setelah saya tanam dan memanennya.
Kesepakatan dalam hal ini pun terjadi. Seperti yang Anda ketahui, kegiatan seperti ini memakan waktu lama, yaitu minimal tiga bulan. Belakangan ini beberapa orang pelajar datang dan berkata pada saya bahwa kegiatan seperti itu tidak diperbolehkan dalam syariat. Namun, saya pribadi masih belum yakin dengan ucapannya karena kegiatan semacam ini sudah menjadi sebuah tradisi.
Pertanyaannya, apakah saya boleh mengambil biji gandum atau lainnya dengan ukuran atau berat tertentu untuk ditanam karena saya sangat membutuhkannya lalu setelah menanam dan memanen saya akan mengembalikan biji tanaman tersebut kepada pemiliknya dengan ukuran atau berat yang sama?
Jika persoalannya memang seperti yang telah dipaparkan dan statusnya sebagai pinjaman, maka kegiatan seperti ini tidak terlarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.