Jika wanita itu berbuat demikian, maka dia telah murtad. Dia telah merusak buah hatinya dari suaminya. Dia harus diminta untuk bertobat. Sekiranya dia bertobat dan konsisten, maka Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan itu, maka permasalahan ini harus diajukan kepada pengadilan syariat agar memisahkan antara perempuan itu dengan suaminya, supaya dia menjalani hukuman syar’i berupa […]