Jika wanita itu berbuat demikian, maka dia telah murtad. Dia telah merusak buah hatinya dari suaminya. Dia harus diminta untuk bertobat. Sekiranya dia bertobat dan konsisten, maka Alhamdulillah.
Namun jika dia tetap melakukan itu, maka permasalahan ini harus diajukan kepada pengadilan syariat agar memisahkan antara perempuan itu dengan suaminya, supaya dia menjalani hukuman syar’i berupa eksekusi mati.
Itu berdasarkan kepada hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang menukar agamanya, maka bunuhlah dia”
Ini sekiranya dia mengakhirkan shalat dari waktunya, seperti menunda shalat ashar sampai terbenam matahari atau subuh hingga terbit matahari.
Karena sesungguhnya hukum menunda pelaksaan shalat dari waktunya tanpa ada sebab yang syar’i seperti meninggalkan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.