Jika besar kemungkinan saat dalam perjalanan Anda akan sampai di tempat air sebelum waktu shalat habis dengan durasi waktu yang cukup untuk wudu dan mengerjakan shalat, maka Anda boleh mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.