Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menunda shalat dari awal waktunya untuk mencari air

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menunda Shalat dari Awal Waktunya untuk Mencari Air

Pertanyaan

Jawaban

Jika besar kemungkinan saat dalam perjalanan Anda akan sampai di tempat air sebelum waktu shalat habis dengan durasi waktu yang cukup untuk wudu dan mengerjakan shalat, maka Anda boleh mengakhirkan shalat dari awal waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'