Memutus Salat Saat Terjadi Kebakaran
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
memutus shalat karena kejadian gawat darurat
Jika laporan dari penanggung jawab devisi penerima berita bencana itu berupa kejadian gawat darurat, maka tidak masalah memutus shalat karena alasan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat
#memutus-salat-saat-terjadi-kebakaran
Selengkapnya
Tag Terkait
memutus-salat-saat-terjadi-kebakaran
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari