Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memutus shalat karena kejadian gawat darurat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memutus Shalat Karena Kejadian Gawat Darurat

Pertanyaan

Kami beritahukan kepada Anda bahwasanya ada beberapa masjid yang terletak dekat Korps Pertahanan Sipil untuk Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Anggota Korps kami biasanya melaksanakan salat di masjid. Kami memiliki ruang operasional yang menerima laporan tentang kebakaran dan bencana yang terjadi di wilayah setempat. Ketika ada laporan, sirene tanda bahaya langsung berbunyi sebagai pemberitahuan kepada anggota Korps. Terkadang kebakaran dan bencana ini terjadi saat anggota Korps sedang melaksanakan salat di masjid bersama jamaah lainnya. Konsekuensinya, anggota memutus salat dan bergegas memenuhi panggilan tugas untuk menyelamatkan jiwa atau mengamankan aset berharga. Kami mengharapkan fatwa dari Anda terkait masalah ini dan langkah yang mesti diambil menghadapi kondisi gawat darurat seperti ini, serta kebolehan memutus salat untuk meluncur ke lokasi kejadian. Kami tunggu arahan yang Anda pandang baik untuk kami. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika laporan dari penanggung jawab devisi penerima berita bencana itu berupa kejadian gawat darurat, maka tidak masalah memutus shalat karena alasan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'