Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan. Akan tetapi, jika pembeli emas atau perak membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarga atau lainnya kemudian diputuskan bahwa emas atau perak itu jadi dibeli dengan cara yang dibenarkan oleh syariat, atau diputuskan untuk tidak […]